English English Indonesian Indonesian
oleh

Edarkan Sabu-sabu, Polisi Tangkap Dua Pelaku di Kamanre

FAJAR, LUWU – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Mereka berhasil menangkap dan mengamankan dua orang terduga pelaku mengedar narkoba di Desa Wara, Kecamatan Kamanre, Kamis dini hari (12/06/2025).

Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Luwu Iptu Abdianto, S.Sos., M.H., bersama Kanit Lidik Aipda Andi Agusram Lewa dan personel lainnya.

Dari hasil penyelidikan, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap dua pria berinisial A.M. (30), warga Kecamatan Kamanre, yang diketahui merupakan Target Operasi (TO), dan M.J. (22), warga Kecamatan Ponrang Selatan.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan lima sachet plastik kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 2,32 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya seperti alat hisap (bong), pipet, plastik bekas pakai, dan dua unit ponsel. Barang bukti ditemukan di dalam dua bungkus rokok merk Potenza dan Gudang Garam yang disembunyikan oleh pelaku.

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Belopa. Para terduga pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial B.R. yang berdomisili di Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, dan kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Kasat Resnarkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi.

“Kami akan terus menindaklanjuti setiap laporan dan informasi dari masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Luwu. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam mendukung program Polri yang presisi dan bersih dari narkoba,” tegas Iptu Abdianto.

News Feed