FAJAR, MAKASSAR – Camat Panakkukang, Muhammad Ari Fadli, angkat bicara terkait tudingan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan surat sporadik atas lahan di Jl AP Petarani (Bekas Gedung Hamrawati), yang disebut-sebut masih bersengketa. Klarifikasi itu ia sampaikan di hadapan wartawan, di Kantor Kecamatan, Kamis, 19 Juni.
Ari menegaskan bahwa pihaknya bertindak berdasarkan putusan hukum yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. “Kalau dianggap kami melawan hukum, justru kami ini menjalankan hukum. Dasarnya jelas, sudah sampai ke Mahkamah Agung dan dimenangkan oleh Andi Baso Matutu,” tegasnya.
Menurut Ari, keputusan untuk menerbitkan surat pengawasan fisik atau sporadik dilakukan setelah adanya eksekusi dari Pengadilan Negeri Makassar pada 13 Februari 2025, berdasarkan putusan nomor 5/Eks/2021/PN.MKS jo. No. 49/Pdt.G/2018/PN.MKS.
Ia memaparkan secara rinci riwayat hukum kasus tersebut, mulai dari Pengadilan Negeri Makassar tahun 2018, Pengadilan Tinggi Makassar tahun 2019, hingga Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi Andi Baso Matutu tahun 2020. Dua kali upaya Peninjauan Kembali (PK) dari pihak lawan pada 2021 dan 2023 juga ditolak oleh Mahkamah Agung.
“Jadi yang menguasai lahan secara fisik saat ini adalah Andi Baso Matutu, dan papan bicara di lokasi itu juga milik beliau. Berdasarkan itu, kami merasa wajib memberikan pelayanan administrasi, termasuk penerbitan sporadik,” jelas Ari.
Ia juga menampik tudingan bahwa Pemerintah Kecamatan Panakkukang atau Kelurahan Sinrijala terlibat dalam praktik mafia tanah. “Justru kami ingin memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Kalau kami tidak layani, kami bisa kena sanksi berdasarkan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” tambahnya.