English English Indonesian Indonesian
oleh

Bonus Atlet PON Sulsel Belum Dibayar: Pandangan Hukum dan Tanggung Jawab Moral DPRD dan Pemerintah Daerah

Sebuah catatan untuk menghormati perjuangan atlet dan menegakkan kehormatan daerah.”

Hingga pertengahan 2025, para atlet berprestasi asal Sulawesi Selatan yang berlaga di Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh–Sumut 2024 belum menerima bonus yang dijanjikan oleh Pemerintah Provinsi. Meski medali telah diraih dan nama daerah telah diharumkan, belum ada kejelasan pembayaran. Bonus atlet bahkan tidak tercantum dalam penjabaran APBD 2025, dan janji yang disampaikan secara lisan oleh kepala dinas belum diwujudkan dalam bentuk konkret.

Andi Januar Jaury Dharwis, Dewan Pembina Pengprov Pertina Sulsel, cabang olahraga yang menyumbangkan 1 emas dan 5 perunggu menegaskan bahwa situasi ini tidak bisa lagi ditanggapi dengan diam.

“Kita tidak bicara soal anggaran kecil. Kita bicara tentang penghargaan, komitmen, dan kehormatan terhadap perjuangan anak-anak daerah,” ujarnya tegas.

Bonus Atlet adalah Hak, Bukan Hadiah

Banyak atlet memilih diam karena takut dianggap menuntut. Padahal, secara hukum, bonus adalah hak, bukan kemurahan hati pemerintah. Hal ini dijamin dalam: Pasal 60 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan:
“Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada atlet, pelatih, dan tenaga keolahragaan yang berprestasi di tingkat daerah, nasional, dan internasional.”

Tidak tercantumnya bonus dalam APBD bukan alasan pembenaran. Jika janji telah disampaikan, maka pemerintah wajib menunaikannya sesuai amanat undang-undan
Peran dan Tanggung Jawab DPRD: Penjabaran APBD Bukan Wilayah Netral.

News Feed