DPRD Sulsel memiliki kewenangan yuridis dan politis untuk menyelesaikan persoalan ini. Berdasarkan:
Pasal 149 UU No. 23 Tahun 2014, DPRD menjalankan, fungsi anggaran, fungsi pengawasan, fungsi pembentukan kebijakan daerah.
Karena itu, DPRD bukan hanya boleh, tetapi wajib:
- Memanggil TAPD dan Dispora untuk meminta penjelasan mengenai alokasi bonus atlet.
- Mendesak revisi penjabaran APBD 2025 agar bonus atlet dimasukkan sebagai mandatory spending.
- Jika perlu, membentuk Panitia Khusus (Panja) Bonus Atlet untuk investigasi dan pengawasan lanjutan.
Untuk Para Atlet: Cara Menyuarakan Hak Secara Sah
Atlet dan pengurus cabang olahraga tidak perlu pasif. Anda bisa, .engajukan surat resmi permohonan audiensi ke DPRD.
Melampirkan data perolehan medali dan daftar penerima bonus yang belum dibayarkan.
Menyertakan landasan hukum yang relevan seperti UU Keolahragaan. Melibatkan media agar masyarakat mengetahui situasi ini dan mendorong transparansi.
“Ini bukan soal menuntut hadiah. Ini adalah perjuangan menagih hak yang dilindungi undang-undang,” ujarnya.
Kontradiksi dalam RPJMD: Janji Pembinaan Tapi Gagal Mengapresiasi Prestasi
Dalam RPJMD Provinsi Sulawesi Selatan 2025–2029, disebutkan visi besar pembinaan prestasi olahraga sebagai pilar peningkatan daya saing daerah. Namun, jika juara nasional tak dihargai, maka visi tersebut hanya menjadi dokumen kosong.
Pemerintah tidak bisa berbicara soal “pembentukan karakter melalui olahraga” sembari mengabaikan para juaranya.
Negara Jangan Gagal Menghormati Juara
Bonus atlet bukan sekadar angka, tetapi simbol komitmen pemerintah terhadap dedikasi, pengorbanan, dan harga diri daerah.
Jika penghargaan ini diabaikan, maka yang tercoreng bukan prestasi atlet, melainkan kredibilitas pemerintah daerah.
“Prestasi tidak menunggu anggaran. Apresiasi tidak boleh menunggu birokrasi. Jika hari ini negara abai, sejarah akan mencatat: bukan atlet yang gagal membawa nama baik Sulawesi Selatan — tetapi pemerintahnya yang gagal menghargai juaranya,” katanya. (sae)