JAKARTA, FAJAR–MK kembali mengagendakan sidang PSU Palopo pada Jumat, 20 Juni 2025. Pemohon akan memperlihatkan bukti-bukti dan saksi pada sidang berikutnya.
Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-ATK) selaku pemohon. Kuasa hukumnya, Wahyudi Kasrul menyampaikan kepada hakim MK bahwa kliennya turut mempersoalkan laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) calon wali kota nomor urut 4, Naili.
Perkara ini belum mendapatkan bukti yang cukup lantaran belum ada balasan surat dari KPK. “Namun, kami tidak memasukkan dalam pokok perkara yang mulia,” kata Wahyudi dalam sidang di MK.
Dia menjelaskan kronologis sehingga tidak dimasukkan dalam pokok perkara. Pihaknya sudah menyurat ke KPK, namun belum ditanggapi.
Dia menanyakan saat dalam perjalanan persidangan ini, ketika ada respons dan suratnya ditanggapi oleh KPK, bisa dimasukkan dalam tambahan pokok perkara. Hakim Ketua MK, Saldy Isra menjawab boleh. “Silakan dilanjutkan ke petitum,” kata Saldy. (shd/zuk)