English English Indonesian Indonesian
oleh

Polres Bulukumba Ungkap 4 Kasus Narkoba Selama Sepekan Operasi Antik Lipu 2025, Termasuk Pasutri dan ASN

FAJAR, BULUKUMBA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba berhasil mengungkap empat kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam sepekan pelaksanaan Operasi Antik Lipu 2025 yang dimulai sejak 10 Juni 2025.

Dari pengungkapan tersebut, lima orang terduga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu. Capaian ini menjadi bukti komitmen Polres Bulukumba dalam memberantas peredaran gelap narkoba serta memutus mata rantai penyalahgunaannya di wilayah hukumnya.

Kronologi Penangkapan

  1. Senin, 9 Juni 2025 – Pukul 23.30 WITA
    Tim Opsnal Unit 1 mengamankan pasangan suami istri berinisial AE (42) dan RO (38) di rumah mereka di Jalan Abdul Azis, Lingkungan Kasuara, Kelurahan Tanah Kongkong, Kecamatan Ujung Bulu. Dari lokasi, petugas menyita tiga saset sabu yang disembunyikan di dalam rumah.
  2. Selasa, 10 Juni 2025 – Pukul 00.30 WITA
    Tim Opsnal Unit 2 menangkap pria berinisial SU alias MY (53), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bulukumba. Penangkapan dilakukan di Jalan Poros Bulukumba–Bantaeng, tepatnya di depan Masjid Islamic Center Dato Tiro. Tiga saset sabu ditemukan di tangannya, diduga akan diedarkan.
  3. Kamis, 12 Juni 2025 – Pukul 20.00 WITA
    Tim Opsnal Unit 1 kembali bergerak dan menangkap seorang pria berinisial AR (25) di kediamannya di Desa Bontoraja, Kecamatan Gantarang. Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu saset sabu.
  4. Kamis, 12 Juni 2025 – Pukul 21.00 WITA
    Selang satu jam kemudian, Tim Opsnal Unit 2 mengamankan pemuda berinisial KR (24), warga Kecamatan Kajang. Dalam penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan dua saset sabu dan uang tunai sebesar Rp500.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Pemeriksaan Barang Bukti dan Tes Urine

Kasat Resnarkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti dan sampel urine para terduga telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Hasil sementara menunjukkan bahwa seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamin atau sabu. Untuk hasil tes urine, seluruh tersangka dinyatakan positif menggunakan sabu, kecuali SU alias MY dan AR,” jelasnya, Rabu (18/6/2025).

Terhadap pasangan suami istri AE dan RO, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa keduanya merupakan pengguna aktif dan termasuk kategori korban penyalahgunaan. Keduanya saat ini menjalani proses asesmen rehabilitasi.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat. Kami akan terus bekerja menyelidiki dan menindak hingga ke akar jaringan,” tegas AKP Akhmad Risal.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya. (mg5/*)

News Feed