English English Indonesian Indonesian
oleh

OJK Minta Fintech Pendanaan Perkuat Manajemen Risiko dan e-KYC

FAJAR, MAKASSAR — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya penguatan manajemen risiko di sektor Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau yang dikenal sebagai fintech peer-to-peer lending (Pindar). Penegasan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi meningkatnya risiko gagal bayar oleh peminjam (borrower) sekaligus upaya perlindungan terhadap pemberi dana (lender).

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa OJK meminta seluruh penyelenggara Pindar untuk memperketat penerapan prinsip repayment capacity* dan memperkuat proses electronic Know Your Customer (e-KYC) sebagai dasar pemberian pendanaan.

“Penguatan manajemen risiko menjadi sangat penting agar platform pendanaan tidak hanya berkembang dari sisi jumlah transaksi, tapi juga tetap menjaga kepercayaan publik melalui praktik yang sehat dan bertanggung jawab,” ujarnya., Rabu, 18 Juni 2025.

Langkah ini selaras dengan ketentuan dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023 yang mengatur tentang penyelenggaraan layanan pendanaan berbasis teknologi informasi. Dalam aturan tersebut, penyelenggara wajib melakukan penilaian kelayakan kredit (credit scoring) dan memastikan kesesuaian antara jumlah pinjaman yang diajukan dengan kemampuan finansial peminjam.

Tak hanya itu, OJK juga melarang pemberian dana kepada peminjam yang telah memperoleh pembiayaan dari tiga penyelenggara Pindar, termasuk dari platform yang sama. Ketentuan ini diharapkan mencegah praktik pinjaman berlebih (over borrowing) yang berisiko menimbulkan gagal bayar masif.

News Feed