English English Indonesian Indonesian
oleh

Nelayan Terancam Penjara Seumur Hidup

PANGKEP, FAJAR- Seorang nelayan asal Pulau Pandangan, Samsul (39), terancam hukuman penjara seumur hidup. Dia tertangkap membawa bahan peledak (handak) di perairan Pangkep.

Hal itu diungkap KBO Sat Polair Polres Pangkep Iptu Abd Samad. Terduga pelaku disangka pasal 1 ayat 1 UU RI No 12 Tahun 1951 yang merupakan UU Darurat tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.

“Ini disangka dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat, karena membawa bahan peledak,” ucapnya, Selasa, 17 Juni 2025.

Pihaknya pun menerapkan pasal tersebut lantaran terduga pelaku belum ada aktivitas yang dilakukan termasuk belum dilakukannya peledakan.

“Karena belum ada peledakan, jadi pasalnya demikian, tidak ada ikan atau hasil tangkapan lainnya karena belum dilakukan peledakan, tetapi membawa dan menyimpan bahan peledak beserta detenatornya,” bebernya.

Kanit Gakkum Sat Polair Polres Pangkep Ipda M Guntur mengatakan awal pengungkapan berdasarkan informasi masyarakat, sehingga pihaknya turun langsung ke wilayah perairan Pulau Pandangan, Kecamatan Liukang Tupabiring dan mendapati Samsul (39) membawa bahan peledak.

“Tim kita langsung turun dan melakukan pengejaran ke nelayan tersebut dan didapati isi jerigen itu adalah bahan peledak siap pakai, beserta detenatornya. Jadi kita amankan untuk proses lebih lanjut,” paparnya. (fit/zuk)

News Feed