FAJAR, GOWA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa kasus uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding. Putusan itu dibacakan dalam sidang putusan sela yang digelar di ruang sidang Kartika pengadilan Negeri Sungguminasa, Rabu, 18 Juni 2025.
Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa tidak dapat diterima dan proses hukum akan tetap dilanjutkan.
“Eksepsi terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding tidak diterima dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum melanjutkan pemeriksaan perkara,” tegas Dyan saat membacakan putusan.
“Demikian putusan sela yang telah kami bacakan sesuai dengan musyawarah majelis hakim,” tuturnya.
Dalam sidang tersebut, terdakwa Annar didampingi oleh tiga kuasa hukumnya: Husain Rahim Saijjie, Anshar Hasanuddin, dan Jamal Kamaruddin. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) diwakili oleh Basri Baco dan Aria Perkasa.
Selain perkara Annar, empat terdakwa lainnya dalam kasus yang sama juga dijadwalkan menjalani sidang pada hari yang sama, Rabu, 18 Juni 2025. Mereka adalah Andi Ibrahim, Muhammad Syahruna, John Biliater, dan Ambo Ala.
Keempat terdakwa akan mengikuti sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum.
Diketahui, pada sidang sebelumnya yang digelar Rabu, 4 Juni 2025, JPU telah menyampaikan tanggapan atas eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Annar. Dalam tanggapannya, JPU meminta majelis hakim agar menolak seluruh eksepsi tersebut dan menerima surat dakwaan yang telah dibacakan.