English English Indonesian Indonesian
oleh

BPN Pangkep Genjot Sertifikasi Elektronik, Sasar Aset Daerah-Lahan di Pulau-pulau demi PAD

FAJAR, PANGKEP — Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Pangkep mendorong percepatan penerbitan sertifikat elektronik. Termasuk terhadap aset-aset milik pemerintah daerah dan lahan di pulau-pulau yang ada di wilayah pesisir dan kepulauan.

Program ini sekaligus untuk membantu Pemkab Pangkep meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, akan memberikan kepastian hukum terhadap aset strategis milik Pemda.

Kepala ATR/BPN Pangkep, Aksara Alif Raja, menegaskan pentingnya legalitas atas aset daerah, terutama pulau-pulau yang memiliki potensi besar untuk dikerjasamakan dalam bentuk investasi dan sektor pariwisata.

“Kalau tidak ada alas hak atau legal standing, maka itu bisa menjadi temuan BPK. Sertifikasi tanah dan pulau ini untuk memperjelas kepemilikan Pemda, sekaligus membuka peluang investasi tanpa merugikan kepentingan publik,” ujar Aksara dalam sosialisasi yang digelar di Kantor Bupati Pangkep, Selasa, 17 Juni 2025.

Acara sosialisasi yang dihadiri para camat, lurah hingga kades ini juga memperkenalkan program “Pangkep Elektronik. Program ini untuk mengubah seluruh sertifikat format fisik menjadi digital.

Hal ini juga bersinergi dengan target nasional Kementerian ATR/BPN dalam rangka menciptakan sistem pertanahan modern berbasis elektronik. Termasuk aset-aset pemerintah daerah.

“Tujuannya agar semua bidang tanah terdata dan terdaftar. Saat ini baru 40 persen bidang tanah di Pangkep yang terdaftar. Kita ingin mencapai 100 persen,” tegas Alif.

News Feed