English English Indonesian Indonesian
oleh

BPN Pangkep Genjot Sertifikasi Elektronik, Sasar Aset Daerah-Lahan di Pulau-pulau demi PAD

Salah satu wilayah yang menjadi contoh awal adalah Pulau Penambungan, yang kini tengah diproses menjadi aset bersertifikat Hak Pengelolaan (HPL). Sertifikasi ini tidak untuk dijual, tetapi untuk dikerjasamakan secara legal dengan investor, melalui mekanisme Perjanjian Kerja Sama (PKS).

“Nanti dari HPL bisa lahir HGB (Hak Guna Bangunan) atas nama perusahaan yang berinvestasi, berlaku 20 sampai 30 tahun. Ini menjadi dasar hukum yang kuat untuk mereka mengakses pembiayaan ke lembaga keuangan. Investasi masuk, pembangunan terjadi, PAD meningkat,” jelas Alif.

Hal ini dinilai strategis mengingat banyak pulau di Pangkep memiliki potensi ekonomi tinggi namun belum memiliki legalitas resmi. Tanpa status hukum yang jelas, pulau-pulau tersebut sulit untuk dikelola, dikembangkan, atau dijaga dari sengketa pihak ketiga.

Untuk mendukung percepatan ini, BPN Pangkep juga memperkenalkan aplikasi Lontara, sebuah platform digital yang dikembangkan di tingkat desa dan kelurahan. Aplikasi ini memuat peta bidang tanah dan memudahkan warga dalam proses pendaftaran, sehingga mereka tak perlu bolak-balik ke kantor pertanahan.

“Basis data tanah ada di desa dan lurah. Lewat Lontara, masyarakat bisa akses informasi dulu sebelum ke BPN. Ini efisiensi layanan dan bentuk pelayanan berbasis teknologi,” tambahnya.

Dalam paparannya, Alief juga menyampaikan apresiasi terhadap Bupati Pangkep yang dinilainya memiliki semangat luar biasa dalam menjaga aset Pemda. Ia berharap seluruh elemen pemerintah, dari camat, kepala desa, hingga RT/RW bisa bersinergi menyukseskan program sertifikat elektronik ini.

News Feed