English English Indonesian Indonesian
oleh

Terungkap Fakta PAD Parkiran RSUD Takalar Tak Masuk Kas Daerah, APH Diminta Telusuri

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Lembaga Anti Korupsi dan Kekerasan Hak Asasi Manusia (Lankoras-Ham) Sulsel, Adi Nusaid Rasyid, menduga bahwa proses pemihak-ketigaan parkiran rumah sakit sejak awal tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menelusuri dugaan penyimpangan anggaran PAD dari pengelolaan parkiran Rumah Sakit Umum Takalar,” tegas Adi Nusiad Rasyid.

Adi Nusaid pun menduga terbitnya kontrak antara Dinas Perhubungan Takalar dengan CV Tri Mulia Utama juga dianggap menyalahi prosedural. Sebab, kata dia, tidak ada juga wewenang Dishub mengambil keputusan membuat kontrak dengan perusahaan penyedia jasa parkir. Mereka hanya diminta oleh pihak rumah sakit untuk uji petik selama dua minggu.

“Sebab parkiran di sana itu adalah area RSUD H. Padjonga Daeng Ngalle. Sementara kita tahu bersama bahwa wewenang wilayah parkir Dishub hanya biasanya jalan dan pasar, hal ini tentu merugikan pihak rumah sakit,” beber Adi.

Ia menegaskan juga ada unsur kesengajaan Dishub mengambil area yang bukan miliknya, apalagi tanpa koordinasi dengan pihak rumah sakit sendiri.

“Kedua, perusahaan penyedia jasa parkir di rumah sakit dianggap monopoli. Kiri kanan dikelola sementara sejak awal dianggap keliru atau cacat prosedural,” terangnya.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak rumah sakit maupun Pemkab Takalar terkait langkah yang akan diambil atas polemik parkiran. (mgs)

News Feed