Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, dalam kesempatan terpisah menjelaskan bahwa proses verifikasi batas wilayah antara kedua provinsi telah dilakukan secara intensif dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Badan Informasi Geospasial (BIG).
“BIG telah membantu secara teknis dalam penentuan titik koordinat dan batas wilayah yang valid, sehingga keputusan presiden merupakan hasil akhir yang didasarkan pada proses yang transparan,” terang Safrizal.
Dengan pengembalian empat pulau tersebut ke Aceh, pemerintah pusat berharap keputusan ini dapat mengakhiri polemik serta meningkatkan stabilitas sosial dan ekonomi di kedua provimsi. Prasetyo juga menegaskan bahwa pemerintah pusat akan terus memfasilitasi dialog antara pemerintah daerah Aceh dan Sumatera Utara guna memastikan tidak muncul lagi konflik serupa di masa depan. (*)