”Bukan cuma menghambat operasional saja, tetapi juga merugikan. Kerugiannya ini sampai Rp300 juta. Makanya pihak yayasan melaporkan yang bersangkutan ke Polda Sulsel,” jelasnya.
Perlu diketahui, Wihalminus Sombo Layuk sendiri telah diberhentikan sebagai Rektor, berdasarkan Surat Keutusan Pengurus Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar, nomor 010/YPTAJM/SK/II/2025, pada tanggal 25 Februari 2025 lalu.
Muara juga berharap, para pihak terlapor segera mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sebab, pihaknya sudah beberapa kali menyampaikan agar semua terlapor menahan diri, sebab proses hukum di Pengadilan Negeri Makassar sedang berlangsung.
“Kami hanya meminta mereka bertanggung jawab. Kami kan sudah sampaikan, tahan diri dulu, tunggu dulu hasil dari pengadilan. Tetapi karena tidak diindahkan, ya kami ambil langkah ini untuk membuat loran,” terangnya. (wid)