English English Indonesian Indonesian
oleh

Pihak Yayasan dan Ahli Waris Layangkan Empat Laporan ke Polda Sulsel

Ini atas dugaan tindak pidana penempatan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan atau melakuakn manipulasi data pendudukan atau elemen data penduduk, dan atau membantu melakukan perbuatan tindak pidana. Alex mengubah namanya yang sebelumnya Alex Walalangi menjadi Alexander Walalangi.

“Berdasarkan hasil putusan rapat pembina YPTAJM nomor : 34 yang dibuat pada 20 Desember 2024, namun terlapor baru mengajukan permohonan perubahan nama di PN Makassar pada 25 Februari 2025,” jelasnya.

Terakhir, Bendahara YPTAJM, Corelia Ruga A Nippon membuat Laporan Polisi Nomor : LP/B/242/III/2025/SPKT/POLDA SULSEL, pada 17 Maret yang lalu.

”Kami melaporkan dia atas dugaan tindak pidana penggelapan. Ini saya pelapir karena segala hal yang berkaitan dengan keuangan dan aset yayasan itu ada di bawah kewenangan saya,” ujarnya, Rabu, 21 Mei.

Sementara Kuasa Hukum Yayasan Atma Jaya Makassar, Muara Harianja menyampaikan, tindakan ini diambil karena Wihalminus dianggap tidak memiliki itikad baik, sebab tidak pernah mengembalikan aset yayasan.

”Kami melaporkan dia atas dugaan tindak pidana penggelapan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud pasal 372. Dia ini kan diberhentikan oleh yayasan sebagai rektor, tetapi mobil dinasnya tidak kunjung dikembalikan,” terangnya.

Dia juga mengatakan, atas tindakan terlapor, pelapor merasa dirugikan karena aset berupa satu unit mobil Toyota Rush berwarna hitam, dengan nomor rangka MHKE8FB3JPK092381 masih dikuasai terlapor.

Akibatnya, hal ini menimbulkan hambatan dalam hal operasional. Mengingat, mobil dengan nomor mesin 2NR 4B89643 bernomor polisi L 1902 CAJ, tidak bisa lagi digunakan untuk keperluan yayasan.

News Feed