English English Indonesian Indonesian
oleh

Pihak Yayasan dan Ahli Waris Layangkan Empat Laporan ke Polda Sulsel

Di sana dijelaskan, Dani selaku ahli waris melaporkan Raymond Ardan Arfandi, atas dugaan tindak pidana terhadap ketertiban umum UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160.

”Dia ini diduga menghasut, masuk ke kampus bersama mantan rektor Wihalminus Sombo Layuk, mantan wakil rektor Rosa Agustina Oyong, dan Ketua Senat Rafael Tunggu. Mereka datangi rektor baru, Pak Hendrikus Kadang lalu minta dibukakan pintu ruangan mantan Rektor dan menanyakan SK Pak Hendrikus,” jelasnya.

Dani juga mengaku, Raymond sempat mengancam akan melaporkan Hendrikus Kadang ke polisi, karena mengarahkan mahasiswa untuk melakukan pembayar melalui QRIS, dimana uangnya masuk ke rekening Yayasan.

”Kemudian besoknya dia mengumpulkan para dosen dan staf untuk berkumpul di aula kampus. Dia arahkan karyawan untuk mendukung yayasan baru yang dia bikin. Dia janji akan bayar gaji dosen dan karyawan kalau dukung yayasannya,” tuturnya.

Karna merasa risih dan tertekan, Dani melaporkan hal ini ke Polda Sulsel. karena khawatir hal ini akan mengganggu proses belajar mengajar civitas akademika di lingkungan kampus Atma jaya.

Selain itu, Dani juga melayangkan laporan Nomar LP/B/457/V/2025 pada 19 Mei 2025, Tentang dugaan tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 KUHP Jo Pasal 77 dan atau pasal 94 UU Dukcapil nomor 24 tahun 2013 Jo pasal 55 KUHAPidana.

Dalam hal ini, pihak terlapor atas nama ALex Walalangi dan Betsy Sirua. Alex sendiri merupakan mantan pembina yayasan yang sudah diberhentikan karena dianggap tidak mampu mengemban tugas, sedangkan Betsy Sirua adalah pihak notaris.

News Feed