English English Indonesian Indonesian
oleh

Pihak Yayasan dan Ahli Waris Layangkan Empat Laporan ke Polda Sulsel

FAJAR, MAKASSAR – Pihak Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar (YPTAJM) dan ahli waris melayangkan empat laporan ke Polda Sulsel.

Laporan itu memuat terkait berbagai macam dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor. Pertama, laporan dilayangkan oleh Ketua YPTAJM, Lita Limpo, dalam perkara nomor LP/B/509/VI/2025/SPKT/POLDA SULSEL.

Hal ini memuat tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, sebagaimana tertuang dalam UU No 1 tahun 1946 Tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan atau 311 KUHPidana, dengan terlapor atas nama Andreas Lumme dan Yakobus Kaditti Bangun.

Hal ini berawal dari ketika pelapor melakukan perjalanan ke Amerika untuk berobat. Sepulangnya, korban mendapat kabar dari Cornelia Ruga A Nippon yang juga bendahara Yayasan, bahwa Andreas Lumme menulis pesan di grup whatsapp UAJM Dosen karyawan dengan kalimat yang mengandung makna pencemaran nama baik.

“Mana tanggung jawab Lita Limpo yang telah mengalihkan uang Rp10 miliar milik YPTAJM ke saku pribadi?” tulis Andreas. Kemudian, terlapor Yakobus Kaditti Bangun, mengirim pesan balasan, dimana terdapat kata-kata “memindahkan uang milik lembaga kepentingan pribadi yang melanggar AD,” tulisnya.

Lita sendiri mengaku, pesan tersebut seolah-olah menempatkan dirinya sebagai pihak yang mengambil uang yayasan kemudian melarikan diri. “Padahal saya ini kan pergi untuk berobat. Jadi atas kejadian tersebut, saya merasa keberatan dan nama baik saya dicemarkan, makanya saya melapor ke Polda,” kata dia.

Kedua, Ahli Waris dari pendiri YPTAJM John Chandra Syarif, yaitu Dani Chandra Sjarif yang melayangkan laporan No : LP/B/243/IIV2025/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN, pada 18 Maret lalu.

News Feed