HARIAN.FAJAR.CO.ID, PANGKEP — DPRD Pangkep menggelar Rapat terkait dengan pembahasan rancangan peraturan daerah.
Ketua Pansus DPRD Pangkep, Umar Haya saat rapat yang digelar di Kantor DPRD Pangkep, Selasa (17/6/2025) menyampaikan bahwa rapat terkait dengan peraturan DPRD tentang tata beracara Badan Kehormatan ini merupakan instrumen hukum yang sangat penting.
“Ini penting karena berkaitan dengan tuga dan fungsi Badan Kehormatan dalam menjaha kehormatan dan marwah lembaga DPRD dalam menegakkan kode etik dan tata tertib DPRD,” ujarnya.
Lanjut bahwa dalam proses penyudunan rancangan Bapemperda Badan Kehormatan telah dilakukan kunjungan kerja ke beberapa kabupaten dan kota sebelumnya di Sulawesi Selatan.
“Bahkan sebelum kita bahasa di pansus, draft peraturan ini telahbl dilakukan pengkajian oleh Bapemperda DPRD untuk harmonisasi dan singkronisasi,” bebernya.
Adapun isi draft rancangan ini terkait dengan penanganan pelanggaran oleh Bada Kehormatan yang mengatur bahwa Badan Kehormatan yang melakukan penanganan terhadap pelanggaran.
“Pelanggaran berdasarkan perkembangan di masyarakat yang diketahui melalui media cetak maupun elektronik dan bahkan Badan Kehormatan juga dapat memproses pelanggaran tanpa adanya pengaduan yakninberdasarkan dari temuan Badan Kehormatan berkaitan dengan pelanggaran terhadap rapat-rapat yang menjadi kewajibannya,” ujarnya.(fit)