English English Indonesian Indonesian
oleh

Ma’Refat Institute Telaah “Ekonomi Kerakyatan” Bung Hatta

Gagasan Bung Hatta tentang perekonomian, sesungguhnya dapat dibaca melalui Pasal 33 UUD 1945, yang terdiri atas tiga hal pokok. Pertama, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, yang dimaknai sebagai kepemilikan komunal atau koperasi. Kedua, cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, menunjukkan peran negara sebagai aktor utama dalam sektor strategis. Ketiga, Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dengan dasar tersebut, Bung Hatta menganjurkan bentuk keadilan struktural, bukan sekadar distribusi individual. Ia menegaskan pentingnya negara sebagai pengatur dan pelindung sumber daya vital demi kesejahteraan rakyat. “Dalam konteks pemikiran Bung Hatta, ekonomi diarahkan untuk mencapai kemakmuran masyarakat secara adil dan berkelanjutan,” ungkap Risfan.

Menanggapi berbagai hal dan komentar dari para peserta, Andi Risfan mengatakan bahwa gagasan-gagasan Hatta masih sangat relevan. Sebagai contoh, terkait pemerataan pendapatan, keadilan sosial, usaha bersama, dan ekonomi yang berbasis komunitas lokal, yang masih terus diupayakan hingga kini.
Masalah kita hari ini bukanlah soal gagasannya yang usang, tapi bagaimana menempatkan gagasan itu ke dalam konteks zaman yang terus berubah.

Kegiatan ini dihadiri oleh peserta dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi, pelaku usaha, pegiat lingkungan, ASN dan mahasiwa. (*)

News Feed