JAKARTA, FAJAR–Penggugat PHP-kada hasil PSU Pilkada Palopo, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-ATK), menggunakan jasa 10 pengacara dalam menggugat ke MK.
Para pengacara itu berasal dari Kalinta & Co Law Firm. Masing-masing Wahyudi Kasrul, Afdelia, Aldo Triatno, Ardianto, Sultan, Sri Wahyuni S, Racmat Setyawan, Aris Munandar, Aulia Fajrin, dan Prayudi.
Dalam surat permohonan yang dikirim ke MK, kubu RMB-ATK meminta MK menjatuhkan putusan
untuk tidak mengikutsertakan (diskualifilkasi) Naili-Akhmad Syarifuddin.
Selanjutnya, MK memerintahkan KPU Sulsel untuk melaksanakan PSU lagi pada Pilkada Palopo dengan hanya mengikutkan tiga paslon. Masing-masing nomor urut 1, Putri Dakka-Haidir Basir; nomor urut 2, Farid Kasim-Nurhaenih; dan nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta.
“Tanpa mengikutsertakan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palopo Tahun 2024 nomor urut 4 atas nama Naili dan Dr. Akhmad Syarifuddin,” bunyi permohonan RMB-ATK.
Di bagian petitum, pemohon juga meminta MK untuk menjatuhkan putusan sejumlah hal. Di antaranya membatalnya Keputusan KPU Sulsel No 1841 Tahun 2025 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten/Kota pada PSU.
MK juga diminta membatalkan Keputusan KPU Sulsel No 982/2025 tentang Penetapan Paslon Peserta Pilkada Palopo dan Keputusan KPU Sulsel No 983 tentang Penetapan Nomor Urut Paslon.
RMB-ATK meminta MK memerintahkan KPU melaksanakan PSU Pilkada Palopo dengan menyisakan tiga paslon saja, selain Naili-Ome. Terakhir, dalam petitum pemohon, meminta KPU melaksanakan putusan MK. (shd/zuk)