English English Indonesian Indonesian
oleh

Gasak Puluhan HP dan Smartwatch Milik Pelanggan, Tiga Karyawan Pengiriman Kargo Bandara Sulhas Dibekuk Polisi

FAJAR, MAROS— Terduga pelaku pencurian disertai pemberatan berhasil diamankan Polsek Kawasan Bandara Sultan Hasanuddin. Mereka yakni AD (40), AL (45), dan AR (28).

Ketiganya yang merupakan karyawan perusahaan pengelola Kargo Bandara, PT LJL ini diamankan setelah diduga melakukan aksi pencurian 68 unit HP dan Smartwatch di Area Terminal Kargo Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros. .

Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya membenarkan adanya penangkapan terhadap ketiga orang terduga pelaku pencurian.

“Iya benar bahwa Polsek Kawasan Bandara berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian isi kargo yang berada di wilayah Kargo Bandara Sultan Hasanuddin,” ungkapnya saat ditemui Senin, 16 Juni 2025 di kantornya.

Dia menjelaskan awal kasus ini terungkap setelah PT LJL di kargo Bandara menerima komplain dari sejumlah pelanggan yang tak menerima barang kirimannya.

“Jadi awalnya itu PT kargo di kawasan Bandara Sulhas melaporkan kalau sering kehilangan isi kargo. Kemudian setelah itu dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Bandara,” jelasnya.

Hasilnya kata dia, penyidik berhasil menemukan sejumlah bukti yang mengarah ke para pelaku.

“Dari pengecekan CCTV dan juga hasil rekaman komunikasi antar karyawan didapati bukti yang mengarah kepada tiga terduga pelaku yang merupakan karyawannya sendiri,” sebutnya.

Dari situ pihak kepolisian mengamankan tiga orang pelaku yg masing-masing memiliki peran dan tugas.

“Ketiganya memiliki tugas masing-masing. Dimana ada yang bertugas mengamankan karung berisi sejumlah barang yang masuk, kemudian ada yang bertugas mengawasi dan ada pula yang mengamankan barang-barangnya,” ungkapnya.

Dalam menjalankan aksinya ini kata dia, para pelaku menyembunyikan barang curiannya di saku rompi, celana atau baju saat proses bongkar muat barang di area logistik, sehingga tidak ketahuan.

Bahkan ketiga pelaku ini selalu melancarkan aksinya saat sedang Shift bersama.

“Untuk jumlah total barang yang hilang sebanyak 68 unit terdiri dari Handphone dan Smartwatch dengan total kerugian Rp208 juta,” katanya.

Dari hasil penyelidikan kata dia, diketahui kalau aksi pencurian ini sudah dilakukan sejak Periode April hingga Mei 2025.

“Sebagian hasil curiannya itu dijual kembali melalui marketplace atau media sosial dan sebagian lagi digadai disejumlah Counter Handphone di Makassar,” ungkapnya.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit handphone dan satu smartwatch.

Selain itu, 62 unit handphone lainnya ditemukan di dua counter tempat barang hasil curian dijual.

Dia menambahkan saat ini ketiga pelaku telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara,” pungkasnya.(rin)

News Feed