English English Indonesian Indonesian
oleh

DPR: Beri Sanksi Ormas yang Berseragam Mirip TNI-Polri!

FAJAR, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung penuh langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang melarang organisasi kemasyarakatan (ormas) menggunakan atribut atau seragam yang menyerupai milik TNI, Polri, dan Kejaksaan.

Menurut Sahroni, praktik ormas berseragam ala militer telah lama meresahkan masyarakat dan berpotensi menciptakan kesan bahwa mereka memiliki wewenang hukum seperti aparat negara.

“Mereka hadir di ruang publik dengan seragam militeristik lengkap, seolah punya otoritas seperti tentara atau polisi. Ini mengganggu rasa aman publik,” tegas Sahroni, Senin (16/6/2025).

Politikus Partai NasDem itu meminta aparat kepolisian bertindak tegas agar tidak ada lagi ormas yang “petantang-petenteng” di ruang publik dengan atribut yang tidak semestinya.

Ia juga mendorong Kemendagri memberi tenggat waktu jelas, misalnya 30 hari, kepada ormas-ormas untuk mengganti atribut yang melanggar ketentuan. Jika tidak diindahkan, Sahroni menilai sanksi harus diterapkan tanpa pandang bulu.

“Kalau masih ngeyel, langsung jatuhkan sanksi. Bahkan kalau perlu, cabut SK legalitasnya. Gak peduli itu ormas besar atau kecil,” tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menegaskan larangan penggunaan atribut menyerupai seragam TNI, Polri, atau Kejaksaan oleh ormas, sesuai UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas, Pasal 60 Ayat 1. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan surat keputusan (SK) pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. (*)

News Feed