English English Indonesian Indonesian
oleh

Rekonstruksi Rasionalitas Koalisi Partai Politik dalam Pencalonan

Persyaratan ambang batas perolehan suara sebagaimana yang tercantum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 tetap tidak menjamin adanya pembatasan partai politik untuk melakukan pencalonan secara independen.

Dalam Pilkada 2024, partai politik tetap menunjukkan kekuatan partai dominan dalam pencalonan, meskipun di Jakarta partai PDIP mencalonkan secara independen, tetap saja calon kepala daerah yang kompetitif dan berpeluang besar karena calon tidak didukung oleh partai politik, hal ini berdampak pada menurunnya partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya.

Kemandirian partai politik untuk mencalonkan calon seharusnya terlihat di seluruh daerah di Indonesia yang menjadi peserta Pilkada 2024, tidak hanya di Jakarta. Bahkan diharapkan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi, seluruh partai politik pemenang di masing-masing daerah dapat mencalonkan secara independen, sehingga meminimalisir munculnya calon tunggal dan partai dominan dalam koalisi.

Dalam persaingan, pemenang biasanya selalu mendapat penghargaan atas prestasinya, dan partai lain yang tidak melampaui persentase perolehan suara sah partai politik pemenang dapat menjadi aturan main dalam pencalonan. Berdasarkan hal tersebut, perlu dilakukan rekonstruksi pencalonan kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik. Rekonstruksi ambang batas maksimal tersebut diyakini akan berdampak pada kualitas partai politik dan demokrasi di Indonesia, khususnya dalam pemilihan kepala daerah.

Rekonstruksi ambang batas kepala daerah tersebut didasarkan pada partai politik pemenang di masing-masing daerah. Partai politik pemenang di masing-masing daerah menjadi standar bagi partai politik lain untuk berkoalisi dalam mencalonkan kepala daerahnya masing-masing. Artinya, partai politik lain dapat berkoalisi untuk mencalonkan calon asalkan tidak melampaui ambang batas yang diperoleh partai politik pemenang.

News Feed