English English Indonesian Indonesian
oleh

Rekonstruksi Rasionalitas Koalisi Partai Politik dalam Pencalonan

Menurut Lena, Demokrasi memang mensyaratkan prasyarat rasionalitas, karena pemimpin yang terpilih adalah primus inter pares (yang terbaik dari yang terbaik) yang dinilai dari integritas, kapasitas, dan kapabilitasnya. Demokrasi secara luas dipandang sebagai cara terbaik untuk mencapai pengelolaan konflik sosial secara damai. Beberapa penelitian sebelumnya telah membahas rekonstruksi pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah, namun penelitian tersebut lebih berfokus pada penghapusan ambang batas pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah sehingga setiap partai politik peserta pemilu diberikan hak yang sama dalam mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Pencalonan kepala daerah berdasarkan ambang batas maksimal tersebut sejalan dengan fungsi partai politik sebagaimana tercantum dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang menyebutkan bahwa partai politik berfungsi untuk pendidikan politik, menciptakan iklim yang kondusif bagi masyarakat. Penyatuan bangsa Indonesia, penyaluran aspirasi politik rakyat, partisipasi politik, dan rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi.

Fungsi partai politik juga tidak terlepas dari pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024. Makin banyaknya kolom kosong sebagai alternatif munculnya calon tunggal pada pemilihan kepala daerah berdampak pada independensi dan eksistensi partai politik untuk melakukan rekrutmen politik dalam proses pemilihan. Sebagai contoh, kemenangan Partai PKS di Jakarta pada pemilihan legislatif daerah sebelumnya dapat mempermudah Partai PKS untuk mengajukan pasangan calon secara independen karena persentase yang dimilikinya memenuhi syarat sehingga tidak perlu berkoalisi dengan partai lain.

News Feed