MAKASSAR, FAJAR — Kota Makassar akan menggelar Pemilu Ketua RT-RW. Dewan memberi atensi serius.
DPRD Makassar menekankan pentingnya pelaksanaan yang demokratis, adil, dan bebas dari kepentingan pribadi. Transparansi menjadi kunci pelaksanaan pesta demokrasi di struktur terbawah hierarki pemerintahan itu.
Ketua Komisi A DPRD Makassar Irwan Djafar secara tegas meminta agar regulasi pemilihan menghindari praktik nepotisme. Salah satu poin yang disorot adalah larangan anggota keluarga dari Pejabat Sementara (Pjs) RT/RW untuk maju sebagai calon.
“Jangan sampai anaknya yang jadi Pjs sekarang, lalu nanti bapaknya yang maju. Ini harus diantisipasi. Mereka yang masuk dalam satu Kartu Keluarga sebaiknya tidak diperbolehkan mencalonkan diri,” tegas Irwan pada rapat dengar pendapat terkait pemilu raya RW/RT Kota Makassar, Kamis, 12 Juni 2025.
Tak hanya itu, Irwan juga menekankan agar pemilihan tidak melenceng dari aturan yang ada, meski dilakukan di wilayah khusus seperti kompleks militer.
“Aturan tetap harus tegak lurus. Kalau memang ada pengecualian, harus tertuang secara jelas dalam perwali. Jangan sampai muncul pertanyaan dari warga soal perlakuan berbeda,” ujarnya.
Terkait anggaran, DPRD menyatakan tidak mempermasalahkan jika dibutuhkan tambahan biaya, asalkan pelaksanaannya transparan dan tidak menyalahi aturan.
“Kalau kualitas yang kita harapkan tinggi, jangan disesuaikan dengan anggaran minim. Kita siap dukung tambahan anggaran jika memang dibutuhkan,” ucap Irwan Djafar.
Sementara itu, Anggota Komisi D, Muchlis A Misbah, mengusulkan agar aturan teknis pemilihan mencantumkan batas usia maksimal bagi calon RT dan RW. Jika tak dibatasi, proses pelayanan masyarakat bisa terganggu.