Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Posko Jatanras Polres Gowa untuk dilakukan interogasi. Dalam pemeriksaan awal, K mengakui semua perbuatannya.
Pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.30 WITA, polisi membawa pelaku ke lokasi kejadian untuk menunjukkan tempat kejadian perkara dan mencari barang bukti tambahan. Namun, dalam proses tersebut, pelaku mencoba melarikan diri.
“Petugas telah memberikan tiga kali tembakan peringatan ke udara, namun pelaku tetap berusaha kabur. Sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku melalui tembakan ke kaki kirinya,” jelas Ipda Iskandar.
Pelaku kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Makassar untuk mendapatkan perawatan medis, sebelum kembali diamankan di Polres Gowa usai kondisinya stabil.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, diketahui bahwa K merupakan residivis kasus pencurian yang baru bebas dari penjara pada tahun 2023. Ia juga mengaku pernah melakukan pencurian serupa di Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Gowa pada Mei 2025. Emas hasil curian dari lokasi tersebut telah dijual ke dua pria berinisial B dan S.
Atas perbuatannya, K dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
“Penangkapan ini merupakan komitmen kami dalam menjaga rasa aman masyarakat Gowa dari kejahatan jalanan. Kami imbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan,” tutup Ipda Iskandar. (sae)