English English Indonesian Indonesian
oleh

Indonesia di Persimpangan Jalan: Membenahi Sengkarut Tambang Nikel demi Masa Depan


Membangun Tata Kelola Pertambangan Berkelanjutan: Jalan ke Depan

Untuk keluar dari sengkarut ini, tata kelola pertambangan nikel harus dirombak total dan berorientasi pada keberlanjutan. Berikut adalah beberapa langkah korektif yang mendesak:

  • Perencanaan Tambang yang Detail dan Berlapis: Setiap pemegang IUP wajib memiliki perencanaan tambang jangka panjang (sesuai umur tambang), jangka menengah (lima tahunan), dan rencana tahunan (RKAB) yang dibagi berdasarkan blok-blok produksi spesifik. Ini akan mencegah pembukaan lahan yang tidak terkontrol dan memastikan setiap aktivitas penambangan dilakukan sesuai kaidah.
  • Eksplorasi yang Akurat dan Terukur: Perusahaan harus melakukan survei detail dengan metode standar, termasuk boring dan pengambilan sampel setiap 25-50 meter di seluruh area izin. Data eksplorasi yang terukur ini harus disajikan setidaknya setahun sebelum penambangan, menjadi acuan dalam RKAB. Dengan begitu, pemerintah dapat mengestimasi produksi dan penerimaan negara secara akurat.
  • Sistem Kontrol Produksi Berbasis Blok: Pembagian areal tambang ke dalam blok-blok kerja yang dilengkapi titik koordinat dan data sampling yang detail (profil ketebalan overburden, limonit, saprolit, dan bedrock) akan memungkinkan pemerintah dan dinas terkait untuk mengontrol produksi. Ini akan meminimalisir ilegal mining dan menghindari pembukaan lahan di area yang tidak potensial atau tidak ekonomis, sehingga kerusakan lingkungan dapat dihindari.

Sertifikasi Legalitas Tambang: Sebuah Solusi Nyata

Pemerintah, melalui Kementerian ESDM, perlu membangun sistem verifikasi dan legalitas hasil tambang yang dilaksanakan oleh lembaga independen. Lembaga ini harus bertugas mengaudit setiap IUP produksi nikel secara komprehensif, mencakup:

  1. Dokumen Legalitas: Akta perusahaan, SK IUP, studi kelayakan, dokumen Amdal, rencana reklamasi dan revegetasi, serta Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
  2. Dokumen Perencanaan: Data eksplorasi detail, rencana produksi jangka panjang, menengah, dan RKAB tahunan.
  3. Pengelolaan Lingkungan: Rencana dan realisasi reklamasi, revegetasi, serta pelaksanaan CSR.
  4. Ketenagakerjaan dan K3: Jumlah tenaga kerja, perlindungan pekerja, manajemen K3, dan kesesuaian peralatan.
  5. Keamanan Lingkungan Sosial: Pelaksanaan CSR dan keamanan sosial.

Jika perusahaan memenuhi semua syarat, sertifikat legalitas akan dikeluarkan. Sebaliknya, jika tidak, izin produksi tidak akan diberikan sampai semua persyaratan terpenuhi. Sertifikat ini juga harus menjadi syarat wajib untuk penjualan atau pasokan ore nikel ke smelter. Dengan demikian, setiap perusahaan IUP akan termotivasi untuk memenuhi standar pengelolaan tambang yang baik.


Masa Depan Indonesia di Tangan Kita

Kita tidak bisa membiarkan kekayaan nikel kita terkuras habis tanpa perencanaan matang. Data sudah berbicara: produksi bijih nikel Indonesia diproyeksikan melebihi kebutuhan dunia. Jika ini dibiarkan, kerusakan alam yang masif dan hilangnya kekayaan hayati akan menjadi harga yang harus dibayar.

Pemerintah harus berani menata ulang tata kelola pertambangan nikel agar meminimalkan kerusakan alam dan memastikan keberlanjutan bagi generasi mendatang. Pertanyaannya, apakah kita akan belajar dari kesalahan masa lalu, atau membiarkan sejarah kelam itu terulang di sektor nikel?

*) Ahmad Yani. Pemerhati Pertambangan dan Lingkungan.

News Feed