English English Indonesian Indonesian
oleh

Hasil Putusan Pengadilan, Kejari Pangkep Musnahkan Barang Bukti

FAJAR, PANGKEP- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) lakukan pemusnahan barang bukti, yang telah berkekuatan hukum.

Pemusnahan barang bukti tersebut, digelar dihalaman kantor Kejari Pangkep. Dihadiri Pengadilan Negeri Pangkep, pihak kepolisian Polres Pangkep, Rutan Kelas 2b Pangkajene. Kamis, 12 Juni 2025.

Dikatakan Kepala Kejari Pangkep, Supardi, pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil putusan Pengadilan Negeri Pangkajene, atas perkara PTUL, OHARDA, dan Narkotika. Yang telah berkekuatan hukum.

“Hari ini telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum. Sesuai hasil putusan pengadilan,”ujarnya usai melakukan pemusnahan barang bukti.

Lanjut diuraikan, barang bukti yang dimusnahkan berubah handphone, narkotika dan sejumlah barang bukti kejahatan lainnya yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.(fit)

News Feed