“Ini bukan soal izin semata. Risiko keamanan usaha diskotik sangat tinggi, jadi harus dilengkapi dengan standar keselamatan yang menyeluruh. Kami juga bertanggung jawab jika ada kejadian yang tidak diinginkan,” kata Asrul.
Menanggapi penyegelan tersebut, perwakilan manajemen Zona, Adit, mengklaim bahwa pihaknya sudah berupaya mengurus perizinan sejak lama, terutama setelah peralihan kewenangan dari Pemerintah Kota Makassar ke Pemerintah Provinsi.
Menurutnya, kelengkapan izin sempat lengkap hingga 2020, namun terjadi hambatan saat proses verifikasi OSS (Online Single Submission) di tingkat provinsi.
“Kami bukan tidak mau melengkapi, tapi ada kendala dalam proses verifikasi sejak OSS diberlakukan. Kami sudah mengurus, tapi dari provinsi belum diverifikasi. Sekarang kami siap mengikuti pembinaan dan melengkapi kekurangan secepatnya,” jelas Adit.
Ia juga menyampaikan harapan agar pemerintah memperhatikan aspek sosial dan ekonomi dari penutupan tempat hiburan, mengingat di Zona terdapat sekitar 50 tenaga kerja yang kini terancam kehilangan mata pencaharian.
Langkah tegas yang diambil oleh Tim Terpadu ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemprov Sulsel dan DPRD tidak akan mentolerir pelanggaran izin oleh pelaku usaha hiburan malam. Penegakan aturan bukan hanya soal formalitas, tetapi juga upaya menjaga keamanan, kenyamanan, serta tata kelola kota yang tertib dan bertanggung jawab.
Pemerintah Provinsi juga membuka ruang pembinaan dan pendampingan, namun menegaskan bahwa toleransi ada batasnya. Bagi pelaku usaha yang tidak segera melengkapi izin, ancaman penutupan permanen bisa menjadi kenyataan. (sae)