Wakil Ketua Komisi C DPRD Sulsel, Fadel Tauphan Ansar, menyayangkan masih adanya THM yang tidak taat aturan, padahal pemerintah sudah memberikan banyak ruang untuk melengkapi dokumen perizinan.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sulsel ini juga mengingatkan bahwa DPRD akan terus mengawal pengawasan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
“Zona adalah salah satu tempat hiburan lama di Makassar, tapi sangat disayangkan mereka belum melengkapi izin operasional sesuai ketentuan. Kami dari DPRD tentu akan menindak tegas, karena ini menyangkut kepentingan publik, bukan hanya pelaku usaha,” ujar Fadel.
Fadel menambahkan, pihak DPRD akan memanggil manajemen Zona pada Senin mendatang untuk klarifikasi lebih lanjut.
Penegakan Perda dan Ancaman Penutupan Permanen
Kasatpol PP Sulsel Arwin Azis menyatakan bahwa penindakan malam ini mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2021, khususnya Pasal 14 Ayat 1 dan 2. Dalam aturan tersebut, setiap orang atau badan usaha dilarang beroperasi tanpa izin resmi.
“Dari hasil pengecekan, Zona tidak memiliki izin bar dan diskotik, maka kami langsung melakukan penyegelan malam ini. Jika mereka melanggar kembali, kami akan rekomendasikan penutupan permanen seluruh aktivitas usahanya,” ujar Arwin.
Ia menambahkan bahwa pengawasan ini akan ditindaklanjuti dengan pemanggilan manajemen Zona untuk menandatangani surat pernyataan resmi pada Kamis, 12 Juni 2025.
Kepala DPMPTSP Sulsel Asrul Sani menekankan bahwa penertiban ini sudah melalui proses panjang, termasuk pembinaan dan pemanggilan pihak manajemen. Menurutnya, aktivitas diskotik tergolong sebagai usaha dengan risiko tinggi sehingga harus memenuhi sejumlah persyaratan tambahan, termasuk sertifikasi standar keamanan.