English English Indonesian Indonesian
oleh

Perseroda-CV Tri Mulia Utama Teken Kontrak Tanpa Sepengetahuan Rumah Sakit Takalar

FAJAR, TAKALAR – Sepak terjang pencarian penghasilan Perusahaan Daerah (Perusda) yang kini menyandang nama Perseroda masih belum ada perubahan dan tetap eksis meskipun keberadaannya tak lagi dibutuhkan Pemerintah Daerah (Pemda). Bak parasit, perusahaan plat merah ini tak hentinya melakukan aktivitas dan kembali melahirkan polemik.

Di masa Pemerintahan Bupati Syamsari Kita, nyaris kekuasaannya akan aset daerah hampir keseluruhannya ditelan habis dan tak ada hasil. Dan ilmu turunan ini melekat dan nekad dilakukan Plt. Perseroda dengan membuatkan kontrak kerja sama lahan pelataran rumah sakit dengan perusahaan parkir CV Tri Mulia.

Alhasil, kontrak di atas kontrak pun terjadi yang narasi dan tujuannya sama baik antar Perseroda dengan Manajemen RSUD H Padjonga Daeng Ngalle (SHPDN) maupun kontrak yang dibuat tersendiri Perseroda dengan CV Tri Mulia.

Dari polemik parkir itu juga, pihak Manajemen Rumkit dan Perseroda sendiri akhirnya dapat kesempatan menginjakkan kaki di Persidangan Pengadilan Negeri Takalar yang hingga kini masih menanti putusan kasasi.

Kabar menyebutkan, pihak rumah dakit Takalar sudah melayangkan surat Somasi ke Perseroda terkait pengelolaan parkir yang lokasinya berada dalam kawasan pelataran Rumkit. Salah satu alasan mendasar Manajemen Rumkit mensomasi Perseroda yakni mengkontrakkan ke perusahaan lain CV Tri Mulia Utama tanpa koordinasi Manajemen Rumah Sakit.

“Kami tidak mau tahu dan sama sekali tidak kenal apalagi ada hubungan kerja dengan perusahaan CV. Tri Mulia, karena yang berkomitmen sesuai MoU Perseroda,” kata Direktur RSUD H Padjonga Dg Ngalle, dr. Ruslan, Kamis, 12 Juni 2025.

News Feed