English English Indonesian Indonesian
oleh

PDAM Wajo Cari Direksi-Dewas Baru

Dorongan transparansi ini, sesuai regulasi, serta menyebut bahwa seleksi terbuka memiliki dasar hukum yang jelas, antara lain dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi BUMD.

Terutama pada Pasal 14 yang menegaskan bahwa seleksi harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan diumumkan kepada publik.

“Selain itu, Pasal 57 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga mengatur bahwa penyelenggaraan BUMD, harus memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan ekonomi daerah,” jelasnya.

Menurutnya, PDAM bukan sekadar urusan teknis distribusi air, tetapi juga simbol tata kelola pemerintahan yang berpihak pada kepentingan rakyat. Dia mendesak Pemkab Wajo untuk membentuk panitia seleksi independen dan melibatkan tokoh masyarakat serta akademisi dalam prosesnya.

“Jangan sampai jabatan ini hanya jadi bancakan politik. Jika seleksi dilakukan asal-asalan, maka permasalahan yang sama akan terus berulang,” tutupnya. (man/zuk)

News Feed