FAJAR, MAROS— Dua pemuda dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maros, setelah kedapatan melakukan transaksi peredaran narkotika melalui media sosial, Selasa malam, 10 Juni di Jalan Poros Maros Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros.
Mereka yakni AMF (28) dan ATW (21). Keduanya ditangkap petugas setelah kedapatan melakukan transaksi narkoba jenis sabu melalui platform Instagram. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu yang diduga barang bukti hasil transaksi narkotika pelaku.
Kasubsi Penmas Polres Maros Ipda A Marwan P Afriady, menjelaskan modus operandi para pelaku adalah bertransaksi narkoba secara sembunyi-sembunyi melalui media sosial. Setelah terjadi kesepakatan, transaksi dilakukan dengan cara menyimpan di lokasi yang telah ditentukan.
“Ini menjadi perhatian serius bagi kami karena melibatkan remaja dan menggunakan media sosial sebagai sarana. Ini menunjukkan kalau peredaran narkoba semakin berkembang dan menyasar generasi muda,” jelasnya Rabu, 11 Juni 2025.
Kini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Maros. “Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” katanya.
Dengan adanya kejadian ini, Polres Maros mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua dan sekolah, untuk lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak dan penggunaan media sosial yang semakin kompleks. “Kami selaku pihak kepolisian juga berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli cyber guna memberantas jaringan narkoba yang menyasar generasi muda,” jelasnya. (rin/*)