English English Indonesian Indonesian
oleh

Sidang Sengketa Atma Jaya Masuk Pokok Perkara

Terakhir, dia menyampaikan inti perkaranya mengenai bukti dokumen yang dimiliki oleh Alex Walalangi tidak ada yang asli alias hasil copy. Sebab dokumen yang asli ada di pihak penggugat. “Alat bukti dokumen mereka itu tidak ada yang asli dalam pembuatan aktenya,” jelasnya.

Untuk diketahui, pada perkara nomor 14/PDT.G/2025/PN.Mks, ahli waris YPTAJM menggugat tiga pihak. Pertama Alex Walalangi selaku pemohon pembuatan akte yayasan yang baru, kedua notaris Betsy Sirua yang mengesahkan akte tersebut, dan terakhir Ditjen AHU karena menerima registrasi pendaftaran akte tersebut, padahal dianggap dalam kondisi cacat,

Sementara untuk perkara nomor 120/PDT.G/2025/PN.Mks, ahli waris menggugat 13 pihak. Di dalamnya termasuk juga Alex Walalangi dan Lucas Paliling, pihak yang ingin membentuk yayan baru. (wid)

News Feed