English English Indonesian Indonesian
oleh

Selain Kontrak Ganda, Perusahaan Parkir di RSUD Takalar Terkesan Arogan

FAJAR, TAKALAR – Sejumlah pengunjung RSUD H Padjonga Daeng Ngalle turut mengeluhkan pungutan retribusi parkir di wilayah itu. Utamanya kalangan dari keluarga penjaga pasien yang memegang kartu jaga pasien.

Apalagi saat mereka sedang beraktivitas keluar masuk pemenuhan kebutuhan pasien yang ternyata dikenakan biaya parkir yang cukup tinggi dari Rp6.000 hingga Rp8.000 setiap keluar.

“Tukang parkir tidak mau tahu, mau beli kebutuhan apapun tetap harus bayar biaya parkir meskipun kartu jaga di token,” ujar Daeng Siriwa, saat dikonfirmasi, Rabu 11 Juni 2025.

Padahal, kata Daeng Siriwa, para pemegang kartu jaga pasien harusnya diberikan kebijakan karena siang malam keluar masuk memenuhi kebutuhan yang hanya bisa diperoleh di luar pagar rumah sakit.

“Harusnya ada pengecualian dan tukang parkirnya bisa membedakan mana penjaga pasien dan pembesuk. Kami kayak orang diperas karena tidak diperbolehkan keluar membeli sesuatu kalau tidak bayar yang setiap saat dilakukan,” ujarnya.

“Saya keluar masuk parkir itu bisa lebih dari beberapa kali dalam sehari. Dan semuanya itu saya harus membayar jasa parkir. Kalau tidak parkir di area parkir rumah sakit, sepeda motor mau saya parkir di mana?,” urainya.

Sementara keluarga pasien lain, Ade Yuliana, memaparkan, penataan parkir di depan RSUD Padjonga Daeng Ngalle terkesan tidak beraturan hingga pengunjung mengalami kesulitan ketika mau keluar.

“Tukang parkir tahunya uang saja,” beber Ade.

Sementara pihak Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) selaku penanggung jawab yang melakukan kontrak kerja sama dengan perusahaan parkir, tak dapat dihubungi. Menurut kabar, pihak Perseroda telah mensubkontrakkan parkiran ke pihak perusahaan CV Tri Mulia Utama.

News Feed