English English Indonesian Indonesian
oleh

BSU 2025 Mulai Cair, Ini Cara Cek Lewat HP dan Tahapan Penyalurannya

FAJAR, JAKARTA – Pemerintah kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. BSU 2025 disalurkan mulai Juni ini dengan nominal bantuan sebesar Rp600.000 per penerima.

Penyaluran dilakukan melalui bank-bank Himbara dan PT Pos Indonesia, dan diprioritaskan bagi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah menyebutkan bahwa tahun ini, sekitar 565.000 guru honorer juga masuk daftar penerima.

Cek Lewat Ponsel
Bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk penerima bantuan, pengecekan kini bisa dilakukan secara mandiri hanya dengan menggunakan HP. Ada dua kanal resmi yang dapat diakses:

  1. Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan
  • Buka: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Isi data lengkap: NIK, nama sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email.
  • Klik “Lanjutkan”, dan sistem akan menampilkan status Anda—apakah masih dalam proses verifikasi atau sudah ditetapkan sebagai penerima.
  • Jika perlu, sistem akan meminta pembaruan data rekening.

2. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

    • Unduh di Play Store atau App Store.
    • Daftar dan login menggunakan email serta kata sandi.
    • Pilih fitur “Cek Calon Penerima BSU” di halaman utama.
    • Masukkan data pribadi yang diminta, lalu tekan “Lanjutkan”.

    Syarat Penerima BSU 2025
    Mengacu pada Permenaker No. 10 Tahun 2022, berikut kriteria yang wajib dipenuhi:

    • Warga Negara Indonesia (WNI)
    • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
    • Gaji maksimal Rp3,5 juta atau sesuai UMK/UMP daerah
    • Bukan TNI, Polri, atau ASN
    • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain (PKH, BPNT, BPUM)

    Tiga Tahap Penyaluran

    • Verifikasi Data oleh BPJS Ketenagakerjaan
    • Penetapan Penerima oleh Kemnaker
    • Pencairan Dana ke rekening bank Himbara atau melalui PT Pos Indonesia

    Bagi Anda yang belum masuk daftar penerima, pastikan data BPJS Ketenagakerjaan Anda terbaru dan aktif. Pantau perkembangan secara berkala melalui kanal resmi untuk memastikan tidak tertinggal proses pencairan.

    News Feed