FAJAR, MAROS — Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Taufan Pawe berkolaborasi dengan Kantor Pertanahan Wilayah Sulawesi Selatan, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Maros, menyerahkan Sertipikat tanan wakaf dan hak pakai di wilayah Kabupaten Maros, Selasa, 10 Juni 2025.
Dalam penyerahan tersebut ada dua sertifikat yang diserahkan di antaranya sertipikat hak pakai rumah dinas Kejaksaan Negeri Maros, dan sertifikat tanah wakaf pekuburan umum di Tukamase Bantimurung Maros.
Acara tersebut digelar di Kantor Pertanahan Kabupaten Maros, dan dihadiri langsung Kepala Kantor Wilayah ATR BPN Provinsi Sulawesi Selatan R. Agus Mahendra, Pemerintah Kabupaten Maros, Kepala Kejaksaan Negeri Maros Muhammad Zulkifli Said, Kepala Kantor ATR BPN Maros Muras Abdullah, serta Kementerian Agama Kabupaten Maros.
Kepala Kantor ATR BPN Kabupaten Maros, Muras Abdullah, mengatakan, saat ini masih ada 10 sertifikat wakaf yang tengah berprosesnya di Kementerian Agama, dan tentunya dikawal langsung oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Maros.
“Insyaallah kami akan maksimalkan proses ini dan jika Kementerian Agama sudah turunkan kami akan lakukan proses dan insyaallah kami maksimalkan hingga dua bulan semua kita sudah lakukan dengan baik,” katanya.
Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe, mengatakan, saat ini Menteri ATR BPN dipimpin sosok yang religius, sehingga ia yakin akan membawa hal yang lebih baik lagi, apalagi sosoknya yang tawadhu.
“Kami pastikan reformasi birokrasi pertanahan akan jauh lebih baik lagi ditangan Menteri ATR BPN saat ini. Karena kami yakini beliau tidak akan gadaikan akhlaknya untuk menyelesaikan segala persoalan pertanahan yang selama ini terus menjadi polemik di tengah masyarakat, termasuk tuntaskan sertifikat tanah bagi tanah wakaf dan hak pakai ini memang perlu untuk ditanggapi lebih baik lagi,” ungkap dia.