FAJAR, JAKARTA – Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dalam menjaga kelestarian alam Papua. Empat izin usaha pertambangan (IUP) resmi dicabut dari wilayah Raja Ampat, sebuah kawasan konservasi yang dikenal dunia karena keanekaragaman hayatinya yang luar biasa. Keputusan ini diambil langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas yang digelar Senin (9/6/2025) di Istana Kepresidenan, Jakarta.
“Atas arahan Bapak Presiden, pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan dari empat perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat,” ungkap Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, Selasa (10/6/2025).
Langkah ini menandai pergeseran arah kebijakan yang lebih berpihak pada pelestarian lingkungan, terutama di kawasan ekosistem sensitif seperti Pulau Gag yang selama ini menjadi sorotan publik akibat aktivitas eksplorasi nikel.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa dari lima perusahaan tambang yang tercatat beroperasi di Raja Ampat, hanya satu yang memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) aktif, yakni PT GAG Nikel.
“Sesuai instruksi Presiden, kami hentikan sementara seluruh aktivitas produksi di Raja Ampat. Empat lainnya tidak mengantongi RKAB yang sah dan oleh karena itu, pencabutan izinnya segera dilakukan,” tegas Bahlil.
Dalam jumpa pers itu, menteri-menteri yang turut hadir, antara lain, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Empat perusahaan yang IUP-nya dicabut itu, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.