“Pihak bank tidak bisa serta-merta lepas tangan hanya karena pelaku bukan pegawai organik,” ucap, Senin, 9 Juni 2025.
Bagaimanapun, tindakan oknum perbankan terjadi dalam sistem dan lingkungan kerja bank. Karenanya, pihak bank harus bertanggung jawab secara moral dan institusional. “Serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola kemitraan dengan pihak ketiga,” tegasnya.
Para korban diketahui telah mengadu di pihak aparat penegak hukum (APH). Empat nasabah pelapor sudah dimintai keterangan oleh pihak Kejari Pinrang pada Rabu, 4 Juni 2025. (*)