English English Indonesian Indonesian
oleh

Korban Kredit Fiktif Bertambah

PINRANG, FAJAR — Korban dugaan praktik manipulasi kredit bank di Pinrang terus bertambah. Satu per satu muncul.

Sejumlah warga yang mengajukan pinjaman ke salah satu bank pelat merah mengaku mendapati pencairan dana yang jauh lebih besar dari yang mereka ajukan. Hal ini membuat mereka waswas.

Bahkan, tiga nasabah telah melaporkan ke Polres Pinrang. Empat lainnya melapor ke Kejakasaan Negeri (Kejari) Pinrang. Para korban telah dimintai keterangan.

“Jadi yang mengadu ke kami ini belum pernah mengadu ke aparat penegak hukum (APH) lainnya,” beber Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pinrang, Muh Akbar Wahid, pekan lalu.

Fokus penindakan yang dilakukan adalah tindak pidana korupsi perbankan. Dalam hal ini, Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi mengatur mengenai penyalahgunaan kewenangan. Berdasarkan keterangan empat nasabah bank pelat merah itu, mereka merasa ditipu dengan berbagai modus.

Ada korban yang mengajukan kredit dan dananya cair sebesar Rp160 juta, namun mereka tidak menerima dana tersebut sedikit pun. Meski begitu, mereka tetap tertagih dan harus menanggung beban cicilan.

Ada juga modus lain. Korban hanya menginginkan pinjaman sebesar Rp100 juta, tetapi yang dicairkan oleh pihak bank sebesar Rp384 juta. Dari jumlah itu, hanya Rp100 juta yang mereka terima.

“Untuk korban yang mengadu itu rata-rata pensiunan. Yang jelas ke depan ini sudah masuk atensi kami, dan pemanggilan akan dilakukan terhadap pihak-pihak terkait dari perbankan,” tutup Akbar.

Sorotan

Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) juga mulai menyoroti kasus ini. Melalui Ketua DPD II KNPI Pinrang, Bohari Sunre menegaskan bahwa pihak perbankan harus mengusut tuntas kasus ini.

News Feed