Mengapa Ini Disebut Bioterorisme?
Istilah bioterorisme umumnya merujuk pada serangan terhadap kehidupan dengan senjata biologis. Tapi dalam konteks ini, sambung Yusran, bioterorisme ekologis adalah bentuk kekerasan sistemik terhadap alam dan manusia melalui penghancuran ekosistem yang disengaja, terorganisir, dan menguntungkan korporasi.
Di Raja Ampat, wilayah yang dikenal sebagai “Amazon Lautan Dunia” karena kekayaan biodiversitasnya, penambangan nikel adalah ancaman langsung terhadap pusat kehidupan laut global. Ketika tambang hadir di pulau-pulau kecil yang tak seharusnya disentuh alat berat, maka itu bukan lagi sekadar eksploitasi — tapi teror terhadap jantung ekologi planet.
Tanggung Jawab Hukum Harus Jalan Terus
Pencabutan izin tidak menghapus jejak kejahatan. Harus ada audit lingkungan, investigasi menyeluruh, dan jika terbukti terjadi kerusakan permanen, maka korporasi dan pejabat yang terlibat harus diadili.
“Sebab bumi tidak butuh belas kasihan, ia butuh keadilan,” kata Yusran.
Menyangkut sanksi dan jeratan hukum. Yusran yang juga para legal kementerian lingkungan hidup menyebut pasal-pasal dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perusakan lingkungan hidup dapat dikenai pidana penjara dan denda besar.
Namun selama ini, banyak kasus serupa berhenti di meja pencabutan izin, tanpa menyentuh akar kejahatan dan aktor utamanya. Hal ini menciptakan preseden buruk: seolah pelaku bisa “cuci tangan” setelah izin mereka dicabut.