FAJAR, PINRANG — PT Bank Negara Indonesia atau BNI menanggapi serius dugaan penyimpangan dana fasilitas kredit oleh salah satu tenaga penjual (sales) yang ditempatkan di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Pinrang.
Diketahui, dugaan tindak pidana ini kini tengah dalam proses penyelidikan oleh pihak berwenang.
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo, menegaskan, bahwa pihaknya mengapresiasi dan mendukung penuh langkah hukum yang tengah ditempuh oleh aparat penegak hukum.
“Kami berkomitmen untuk kooperatif dan memberikan dukungan informasi yang diperlukan kepada pihak kepolisian guna mengusut tuntas kasus ini,” ujar Okki dalam keterangan resminya.
Okki menjelaskan, oknum yang diduga melakukan penyimpangan bukanlah pegawai organik BNI, melainkan sales dari pihak vendor yang ditempatkan di KCP Pinrang. Oleh karena itu, tidak terdapat hubungan kerja langsung secara struktural antara pelaku dan BNI.
“Kami ingin menegaskan bahwa oknum merupakan tenaga dari perusahaan rekanan (vendor), bukan pegawai BNI. Ini penting untuk meluruskan informasi yang berkembang,” tambahnya.
BNI menyatakan, pihaknya telah melakukan langkah-langkah pengawasan internal sejak munculnya laporan dari nasabah. Proses pendalaman terus dilakukan melalui fungsi pengawasan dan unit terkait sebagai bagian dari implementasi prinsip Good Corporate Governance (GCG).
“Kami menanggapi setiap pengaduan nasabah secara serius. Integritas, transparansi, dan perlindungan hak nasabah adalah prioritas utama BNI dalam menjalankan operasional perbankan,” tegas Okki.