English English Indonesian Indonesian
oleh

Cegah Jalan Cepat Rusak, Pemkab Enrekang Batasi Muatan Angkutan Barang

FAJAR, ENREKANG — Kerusakan jalan akibat kendaraan overtonase mendorong Dinas Perhubungan (Dishub) Enrekang bertindak.

Dishub Enrekang mulai mengaktifkan Pos Pengawasan Pembatasan Muatan Kendaraan Angkutan Barang di Poros Cakke-Baraka, Kecamatan Anggeraja pada Senin, 9 Juni 2025.

Pos yang di jaga petugas Dishub dan Satpol PP Enrekang ini menindaklanjuti Surat Edaran Bupati nomor 420/SE/DISHUB/IV/2025 per 25 April Tahun 2025 Tentang Pembatasan Muatan kendaraan angkutan barang.

Pelaksana Tugas (Plt) Kadishub Enrekang, Haming menjelaskan keberadaan pos jaga itu sebagai upaya sosialisasi terkait aturan Bupati kepada sopir dan pengusaha angkutan barang yang lewat poros Cakke-Baraka tidak melebihi tonase muatan.

“Jadi pada tahap awal baru sosialisasi. Akan tetapi apabila setelah dilakukan sosialisasi tapi masih melanggar, akan dilakukan penindakan bersama dengan Satlantas Polres Enrekang,” jelas Haming.

Haming mengatakan saat ini kerusakan jalan terjadi disebabkan oleh (salah satu) karena kelebihan tonase angkutan barang melebihi daya dukung jalan.

” Surat edaran ini dikeluarkan mengingat kerusakan jalan terjadi lebih cepat dari seharusnya,” kata Haming.

Jalan di Kabupaten Enrekang dibangun diatas tanah yang relatif labil sehingga walaupun kontruksi jalan dibangun sudah sesuai standar akan tetapi akan cepat rusak apabila terus menerus dilewati oleh kendaraan angkutan barang yang melebihi kapasitasnya.

Surat edaran Bupati dimaksud membatasi muatan kendaraan angkutan barang maksimal 8 ton MST (muatan sumbuh terberat). Ini berarti secara teknis kendaraan dengan 2 sumbuh hanya diperkenankan apabila berat keseluruhan kendaraan dan muatannya sebesar 12 ton.

News Feed