English English Indonesian Indonesian
oleh

Cegah Jalan Cepat Rusak, Pemkab Enrekang Batasi Muatan Angkutan Barang

Sementara untuk kendaraan dengan tiga sumbu berat keseluruhan kendaraan dan muatannya maksimal 20 ton.

Bupati Enrekang H. Muh. Yusuf Ritangnga berharap keberadaan Pos pengawasan itu dapat memberikan edukasi kepada sopir angkutan barang untuk tidak melakukan pengangkutan melebihi tonase yg telah ditetapkan.

” Pembatasan tonase angkutan barang sebagai mana diatur dalam SE tersebut semata-mata untuk kepentingan orang banyak yaitu keselamatan seluruh pengguna jalan,” kata Yusuf Ritangnga. (ams)

News Feed