HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Maskapai penerbangan Citilink mulai mengimplementasikan kebijakan diskon tarif transportasi nasional hingga periode 31 Juli 2025. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan RI No. 36 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Sekolah yang Ditanggung Pemerintah Tahun 2025.
Plt Direktur Utama Citilink Jaka Ari Triyoga menyampaikan Citilink sebagai bagian dari Garuda Indonesia Group mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional dengan mengimplementasikan diskon tarif transportasi nasional. Implementasi ini juga sebagai wujud komitmen Citilink dalam mengakomodasi kebutuhan masyarakat akan layanan penerbangan yang aman, nyaman dan terjangkau selama periode libur sekolah.
“Kebijakan diskon tarif transportasi nasional ini diharapkan tidak hanya berkontribusi terhadap peningkatan jumlah penumpang, tetapi juga memberikan dampak berkelanjutan bagi pertumbuhan industri pariwisata dan perekonomian nasional, dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan serta kualitas layanan penerbangan,” tambah Jaka.
Citilink senantiasa berkomitmen memastikan seluruh penerbangan berjalan secara optimal dengan mengedepankan aspek keamanan, keselamatan serta kenyamanan bagi seluruh pelanggan. (rls/ctl/ink/crs/*)