“Peristiwa ini menyoroti betapa pentingnya penyaringan yang ketat terhadap warga asing yang ingin masuk ke negara ini,” kata Trump, merujuk pada serangan tersebut dalam kutipan yang dimuat New York Times.
Langkah terbaru ini mengingatkan publik pada larangan perjalanan yang pernah diterapkan Trump pada 2017, yang menyasar beberapa negara mayoritas Muslim. Kebijakan itu sempat memicu polemik hukum sebelum akhirnya disahkan Mahkamah Agung pada 2018 dan dicabut oleh Presiden Joe Biden pada awal masa jabatannya.
Trump juga membandingkan situasi AS dengan krisis migrasi di Eropa, dan menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah pencegahan. “Amerika tidak akan mengulangi kesalahan Eropa,” ujarnya. (*)