FAJAR, WASHINGTON, D.C. – Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, menandatangani proklamasi baru yang secara resmi melarang warga dari 12 negara untuk memasuki wilayah AS. Kebijakan ini diumumkan pada Rabu (4/6) dan akan mulai berlaku efektif pada 9 Juni 2025 waktu setempat.
Menurut Gedung Putih, langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap ancaman terorisme asing dan kelemahan dalam sistem verifikasi keamanan dari negara-negara yang masuk dalam daftar.
Dalam pernyataan resminya, Trump menyebut bahwa larangan berlaku penuh untuk warga dari Afghanistan, Myanmar, Chad, Kongo, Guinea Khatulistiwa, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman. Selain itu, pembatasan sebagian diterapkan bagi warga dari tujuh negara lain, yaitu Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela.
“Kami tidak akan membiarkan individu yang berpotensi membahayakan keselamatan rakyat Amerika masuk ke negara ini,” ujar Trump dalam sebuah video yang diunggah di platform X, Kamis (5/6), dikutip dari Reuters.
Trump menambahkan, daftar negara dalam larangan ini masih bisa diperluas di masa mendatang. Ia menilai negara-negara yang dimaksud tidak kooperatif dalam sistem keamanan visa, memiliki catatan pelanggaran imigrasi yang tinggi, serta dianggap gagal memverifikasi identitas warganya dengan andal.
Visa yang sudah diterbitkan sebelum tanggal 9 Juni tidak akan dibatalkan, namun warga dari negara-negara tersebut tidak akan diberi izin masuk untuk sementara waktu.
Kebijakan ini diumumkan hanya beberapa hari setelah insiden serangan di Boulder, Colorado, di mana seorang pria asal Mesir, Mohamed Sabry Soliman, melemparkan bom molotov ke kerumunan. Meski Mesir tidak termasuk dalam daftar negara terlarang, pelaku diketahui telah melampaui masa tinggal visa dan menggunakan izin kerja yang sudah tidak berlaku.