FAJAR, MAROS— Bagi toko modern atau ritel yang masih menggunakan kantong kresek akan dicabut izin opersionalnya.
Ini ditegaskan langsung Bupati Maros, AS Chaidir Syam, Kamis, 5 Juni 2025.
“Sudah tidak ada lagi kantong kresek di mini market atau toko modern. Kalau masih ada yang kedapatan, kita tidak akan lanjutkan izinnya jika masih menggunakan kantong plastik,” ungkapnya saat memimpim aksi bersih-bersih di Pasar Batangase dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Kamis, 5 Juni 2025.
Menarikny lagi, dimomen peringatan Hariingkingan Hidup Sedunia ini, Pemkab Maros juga menggelar apel lingkungan di area TPA sebagai bentuk penguatan komitmen dalam pengelolaan sampah.
Dia menekankan pengelolaan sampah sejak dari sumbernya atau hulu, bukan hanya mengandalkan tempat pembuangan akhir.
“Kita ingin sampah bisa dikurangi sejak dari sumbernya. Dikelola dengan baik melalui TPS3R dan bank sampah yang ada di masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Bidang Ekoregion Sulawesi dan Maluku, Iriana, mengapresiasi Kabupaten Maros dalam hal pengelolaan sampahnya.
Pasalnya Maros salah satu dari kabupaten/kota di Sulawesi Selatan yang tidak menerima sanksi administratif terkait pengelolaan TPA.
“Dari 24 kabupaten/kota di Sulsel, 11 daerah mendapat sanksi. Kabupaten Maros bukan salah satunya,” katanya.
Dia juga mengatakan pihaknya mendorong penyelesaian persoalan sampah dari hulu dengan memperkuat peran bank-bank sampah di tingkat masyarakat.
“Kami bantu masyarakat untuk mengaktifkan kembali bank-bank sampah yang ada. Ke depan, TPA hanya akan menerima residu atau sisa sampah yang benar-benar tidak bisa diolah,” jelasnya.