English English Indonesian Indonesian
oleh

Moratorium Izin Usaha Hiburan, Komisi A Dorong Solusi Kolaboratif

Selain itu, Tri menyoroti munculnya dualisme organisasi dalam wadah asosiasi pelaku usaha hiburan malam. DPRD, menurutnya, butuh mitra dialog yang solid dan terstruktur.

“Kami tidak ingin ada dua matahari. Satu suara akan memudahkan penyaluran aspirasi dan mempercepat solusi,” tegasnya.

DPRD pun menyesalkan minimnya komunikasi dari pelaku usaha terkait sejumlah penyegelan outlet hiburan oleh pemerintah. Salah satunya yang terjadi di kawasan KIMA, yang hingga kini belum ada penjelasan resmi kepada DPRD.

Sementara itu, dari sisi regulasi, perwakilan Dinas PTSP Makassar mengaku serba salah. Moratorium dari provinsi telah menghambat penerbitan izin usaha jenis bar, diskotik, dan kelab malam yang justru kontraproduktif terhadap semangat peningkatan investasi.

“Banyak yang menyamarkan usaha bar dan diskotik sebagai restoran. Ini menyulitkan pengawasan kami. Kalau moratorium terus diberlakukan tanpa koordinasi, target investasi Makassar bisa terganggu,” ujar pihak PTSP.

Mereka juga mengkritik absennya peran aktif Pemprov dalam pengawasan izin KBL-I (Kegiatan Berusaha Langsung Indonesia). Padahal itu menjadi kewenangan mereka.

Pertemuan ini ditutup dengan harapan agar komunikasi antara Pemkot Makassar dan Pemprov Sulsel bisa lebih intens dan terbuka. DPRD meminta agar kebijakan yang diambil tidak hanya berbasis aturan semata, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan keberlangsungan usaha.

THM: Perburuk Situasi

Ketua Asosiasi Pengusaha Industri Hiburan Makassar Hasrul Kaharuddin, mengungkapkan bahwa pelaku usaha kesulitan mendapatkan izin maupun operasional usaha, meskipun telah melalui proses administrasi yang panjang. Ia menilai, moratorium yang dikeluarkan oleh Pemprov Sulsel makin memperburuk situasi.

News Feed