English English Indonesian Indonesian
oleh

Moratorium Izin Usaha Hiburan, Komisi A Dorong Solusi Kolaboratif

MAKASSAR, FAJAR — Pemprov Sulsel memoratorium izin tempat hiburan malam. Hal ini mulai memantik kegelisahan.

Tidak hanya pelaku usaha yang merugi, tetapi juga para pekerja yang menggantungkan hidupnya dari denyut musik malam. Melihat kondisi ini, Komisi A DPRD Kota Makassar bersama Dinas Penanaman Modal dan PTSP menggelar pertemuan khusus untuk mencari jalan tengah.

Pertemuan ini juga dihadiri Asosiasi Pengusaha Industri Hiburan di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Makassar, Selasa, 3 Juni 2025. Langkah ini merespons dampak dari Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 714/5/2025. Surat tersebut menghentikan sementara penerbitan izin usaha hiburan malam.

Ketua Komisi A DPRD Makassar Andi Pahlevi menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk merumuskan solusi yang tidak merugikan siapa pun.

“Pemkot dan BUMD perlu hadir dengan solusi konkret. Tempat hiburan juga menyumbang PAD, baik dari pajak, parkir, dan lainnya. Mereka tidak bisa ditinggalkan begitu saja,” ujarnya tegas.

Pertemuan ini membedah persoalan dari hulu ke hilir. Mulai dari ketidakpastian nasib tenaga kerja hingga celah regulasi yang kerap dimanfaatkan.

Anggota Komisi A, Tri Zulkarnain menambahkan dewan telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) pascapelantikan DPRD. Fakta di lapangan mencengangkan, mayoritas THM hanya mengantongi sebagian izin yang diwajibkan.

Bahkan ditemukan pemalsuan dokumen izin dengan barcode dan nomor surat yang dimanipulasi. “Ini bukan hanya pelanggaran administrasi, tapi sudah masuk ranah pidana. Sangat merugikan pelaku usaha sendiri karena akan berhadapan dengan sanksi berat,” kata Tri.

News Feed